Gagasan Mister 70% Terkait Kesejahteraan Rakyat, Mungkinkah?

Isran Noor - Mr. 70%

Gagasan Isran Noor yang saat mulai dikenal juga dengan julukan Mister 70% (Mr.70%) terkait pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Meraoke dan dari Miangas hingga Pulau Rote Gagasan untuk "merawat NKRI" menuai pro-kontra. Pertanyaan mendasarnya adalah mungkinkah hal tersebut?
 
Isran Noor (Gubernur Kalimantan Timur) yang juga dipercaya sebagai anggota Dewan Penasehat Tim Transisi IKN pernah berujar bahwa IKN Nusantara cukuplah memperoleh porsi APBN dan mengelola anggaran tersebut sebesar 30% selebihnya dibagikan kepada 34 Kabupaten/Kota yang ada diseluruh Indonesia untuk menambah alokasi APBD yang sudah mereka terima selama ini.

Sebagai informasi, saat ini APBN kita mencapai 3.041,7 Triliun, dimana postur anggaran daerah (APBD) sebesar 811,7 Triliun sangat tergantung dengan APBN berupa Transfer Daerah atau sekitar 27% dari APBN, sedangkan alokasi untuk Pemerintah Pusat mencapai 2.230 Triliun atau lebih dari 70% (73%), dengan  kata lain postur APBN saat ini antara Pusat - Daerah adalah 73% - 27%.


Gagasan Isran Noor yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk "membalik" postur APBN menjadi 30 - 70, atau 30% untuk Pusat dan 70% untuk daerah paling tidak telah didukung oelh sebagian besar anggota APPSI. Dukungan tersebut tentu bukan tanpa alasan yang mendasar.

Terlepas dari posisi Provinsi Kaltim sebagai lokus IKN Nusantara, yang tentu secara hitung-hitungan matematis akan sangat diuntungkan dengan skema postur APBN saat ini yakni (73-27), namun sebagai seorang negarawan yang juga nasionalis, Mr. 70% ingin terjadinya pemerataan pembangunan yang berkeadilan, tidak hanya di Kaltim, namun juga di seluruh wilayah NKRI yakni 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

Dengan skema 30-70 menurut Mr. 70%, akan membuat APBD tiap Provinsi/Kabupaten/Kota akan mengalami peningkatan lebih dari 2X lipat dari yang selama ini didapatkan oleh Pemda melalui Transfer Daerah. Itu artinya, akan ada pembangunan dan pertumbuhan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota secara bersamaan, sehingga bukan tidak mungkin angka pertumbuhan nasional bisa menyentuh 2 digit di 2025/2026 pasca pemilu 2024 mendatang. Jika angka pertumbuhan nasional mencapai 2 digit, itu artinya masyarakat Indonesia sejahtera.    

Dengan postur APBN 70% pusat dan 30% daerah seperti yang ada seperti sekarang ini, maka tatkala terjadi badai fiskal dan moneter, pandemi atau perang, maka secara nasional juga akan terdampak, karena "pondasi negara" yakni daerah-daerah begitu rapuh, karena sangat bergantung dari APBN yang 30% tersebut, pun andai daerah-daerah tersebut merupakan daerah penghasil. 

Jika kita kembali kepada konstitusi kita dan tujuan berbangsa dan bernegara, sudah sangat jelas sekali bahwa dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan "....untuk memajukan kesejahteraan umum...." bukan kesejahteraan mayoritas atau kesejahteraan minoritas, melainkan kesejahteraan bersama, bukan pula khusus untuk pendudknya yang banyak seperti provinsi-provinsi di pulau jawa, karena jika sumber APBD berasal dari faktor pengali dengan jumlah penduduk maka daerah-daerah yang penduduknya relatif kecil tidak akan pernah bisa maju menyusul saudara-saudaranya yang memiliki jumlah penduduk besar, meskipun daerah tersebut adalah daerah penghasil devisa bagi negara. Dasar yang paling utama adalah kebutuhan dasar sebuah "keluarga" dimasing-masing daerah.

Kebutuhan Dasar sebuah "keluarga" di provinsi Papua Barat tentu berbeda dengan Kalimantan Timur, dan pastinya juga berbeda dengan di Jakarta. Begitu pula kebutuhan dasar sebuah pemerintahan daerah, misal sebagai contoh sederhana, sebuah provinsi pasti memiliki seorang Gubernur, seorang Wakil Gubernur, seorang Sekretaris Daerah dst, namun pembiayaan pemerinthana daerah provinsi tersebut seharusnya tidak hanya proporsional namun juga berkeadilan terkait kebutuhan dasar.

Selain "Kebutuhan Dasar" pemerintahan daerah, UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 juga menyatakan hal senada yakni "(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." 

Makna "... sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat..." jika dijadikan persamaan Matematika maka rumusannya adalah Rakyat > Pemerintah atau Daerah > Pusat atau porsi APBN untuk Daerah adalah 70% dan porsi untuk Pusat adalah 30%, atau paling tidak 50% + 1 untuk Daerah dalam bentuk APBD. Ini adalah rumus sederhana untuk menjaga NKRI, ini pula rumus sederhana untuk menjaga mikro dan makro ekonomi. 

Rakyat yang sesungguhnya ada di daerah, bukan di pusat, sehingga sangat wajar sekali daerah memperoleh porsi dan bagian yang lebih untuk mereka bisa membangun daerahnya. Dengan demikian akan ada 34 provinsi yang akan bisa membangun seperti Jakarta. Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat 5 (amandemen ke-dua) terkait otonomi yang seluas-luasnya yakni "(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."

Jika Pemerintah Pusat fokus pada urusan-urusan pemerintahan mendasar seperti Pertahanan dan Keamanan, Luar Negeri, Keuangan (moneter), Agama dan Peradilan Hukum, maka NKRI ini akan semakin subur dibawah pondasi-pondasi pemerintahan daerah yang sangat kuat, karena pemerintah daerah jaraknya sangat dekat dengan rakyat, bahkan bersentuhan langsung dengan rakyat.   

Jadi ide/gagasan Isran Noor yang menguasai lebih dari 5 bahasa asing tersebut, bukan hanya semata untuk kepentingan Provinsi Kalimantan Timur semata, melainkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, untuk kepentingan Pemerintah Daerah lainnya agar dapat segera membangun. Kenaikan APBD hingga 2X lipat tersebut tidak hanya untuk daerah penghasil, melainkan juga untuk daerah-daerah yang dianggap miskin dengan sumber daya alam. Inilah makna dan aplikasi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Jika APBN 30% (pusat) - 70% (daerah) bisa direalisasikan, maka Indonesia akan memiliki 34 daerah pertumbuhan baru selain Jakarta, karena 46% (dari 73%) APBN yang tadinya ada di pusat, akan dapat di redistribusi ke daerah-daerah dan masuk kedalam APBD. Sehingga Pemda bisa membangun, BUMD-BUMD bisa menjadi mesin-mesin produksi, menciptakan peluang dan lapangan kerja serta pemerataan pembangunan di seluruh penjuru NKRI. Semua sektor di daerah akan bertumbuh, mulai dari pendidikan hingga ekonomi kreatif.

(Bersambung....)

Penulis,

Fathur Rachim - HIPPER Indonesia 

https://www.fathur.web.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages